Berita Berantas Judi Slot Online

Berita Berantas Judi Slot Online

Tren Konten Judi Online

Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 938.106 konten perjudian online. Bahkan sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Rinciannya, sebanyak 84.494 konten judi online diblokir Kementerian Kominfo pada 2018. Kemudian, Kominfo memblokir sebanyak 78.309 konten judi online pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.316 konten pada 2020.

Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 206.245 konten. Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 194.740.

Yuk, Adukan Konten Negatif

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.

Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan judi online di gadgetnya. (Jakarta, CNBC Indonesia)

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria mengatakan bahwa darurat judi online ditandai dengan cukup banyaknya keluhan dari masyarakat dan hal ini tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi. Pemerintah sendiri telah melakukan beberapa upaya pemberantasan judi online. Mulai dari pemblokiran akses konten judi online di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekt 24 jam dengan 3 sif untuk memberantas situs-situs judi online dan telah bekerjasama dengan Kepolisian.

Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak yang terang-terangan mempromosikannya.

Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang urgent. Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah, berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah. Akibatnya masyarakat semakin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal-haram dalam kehidupan. Apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan cara mudah dan cepat. Inilah yang membuat praktek haram ini semakin diminati masyarakat. Status pengangguran yang menimpa jutaan penduduk negeri ini karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong terjeratnya seseorang dalam judi online dengan mengadu keuntungan.

Pemerintah sendiri masih melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir dengan mudah bisa dikembalikan melalui pergantian domain. Teori ini tentu bukan hal yang tidak dipahami oleh ahli informatika yang memenuhi kantor Kominfo. Oleh karena itu, sangat nampak bahwa negara tidak serius dalam memberantas judi online di negeri ini. Tidak ada langkah preventif dengan menghapus cara pandang sekuler-kapitalis yang meluas di kalangan masyarakat. Demikian pula tidak ada langkah kuratif yang bisa dilakukan dengan menangkap bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Namun inilah cerminan negara yang dengan sadar menerapkan sistem Kapitalisme-sekuler. Negara lepas dari tanggungjawabnya mengurusi urusan rakyat termasuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas.

Sungguh penerapan sistem Kapitalisme-sekuler telah menumbuhsuburkan perjudian di negeri ini. Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah SWT, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktek judi, sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(TQS. Al-Maidah (5): 90)

Demikian pula masyarakat dalam Khilafah merupakan masyarakat islami, mereka akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bila masyarakat menemui aktivitas judi di dunia nyata/maya mereka akan segera menasehati dan melaporkan, hal tersebut dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Selain itu Negara juga akan menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apapun dilarang dalam negara.

Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Khilafah yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian dengan tuntas.

Wallahu a’lam bishshawab

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali mengungkap langkah konkret pemberantasan perjudian online. Dia menegaskan langkah-langkah pemberantasan judi online telah dirumuskan secara tegas dan berkelanjutan.

"Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan," kata Budi Arie dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/10/2024).

Dia mengatakan pemberantasan perjudian online itu dilakukan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepmen 521/2024 berisi lingkup konten penanganan perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.

"Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat," tutur Menkominfo.

Dia menyatakan perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.

"Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.

Kominfo juga akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.

"Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," jelas Menkominfo.

Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring. Dia mengatakan pemberantasan judi online dilakukan dari hulu sampai hilir.

"Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif," tegasnya.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Kepmen 521/2024, Menkominfo juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.

"Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring," jelasnya. Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.

Budi Arie mengaku mendapatkan data dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, bahwa langkah Kominfo bersama dengan pihak terkait selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi judi online secara signifikan.

"Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis. Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa tembus Rp 900 triliun. Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah Rp 200 T, sekitar Rp 174 T. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap dia.

Menkominfo berharap dikeluarkannya 2 kebijakan ini menjadi fondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online. Dia berharap pemberantasan judol terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai.

"Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin ngelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," ungkapnya.

"Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50 persen lebih. Jadi kita nggak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat!" tutup Budi Arie.

Simak Video: Sederet Langkah Pemerintah untuk Perangi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

Jakarta (ANTARA) - Sejak 2020 mengenal judi online yang berkamuflase sebagai game online dari seorang teman kerja, Ujang (34) belum 100 persen bisa lepas dari kecanduan bermain judi secara daring lewat ponsel di genggamannya.

Secara kejiwaan, judi online telah menggerogoti ruang di pikirannya. Jika ada kesibukan kerja, ayah tiga anak itu bisa sesaat terlepas dari daya pikat permainan judi yang pernah memberikan pundi-pundi uang di awal mula coba-coba.

Kemenangan di awal yang diberikan pengelola judi online, membuat alam bawah sadarnya tertarik untuk terus bermain judi. Bayangkan, hanya dalam waktu 30 menit, dengan deposit uang Rp100 ribu, bandar judi memberikan kemenangan Rp500 ribu.

Walau sudah tidak sesering awal mula bermain judi online, Ujang masih mudah terpikat untuk berselancar di ponsel memainkan slot demi slot. Motivasi itu muncul, jika di lingkungannya bekerja ada yang mengisi sela-sela kesibukan kerja dengan bermain slot.

“Yang main itu bukan cuma pekerja-pekerja seperti saya, ada anggota (keamanan) lagi jaga acara sempat-sempatnya main slot. Saya yang pernah main, tentu hapal dan tau betul game yang dia mainkan adalah judi online,” kata Ujang saat ditemui ANTARA di Jakarta.

Kemudahan akses, kemudahan sistem pembayaran, serta pengaruh lingkungan, adalah faktor-faktor yang menyebabkan judi online masif terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini.

Jika dulu judi konvensional dimainkan di tempat terbuka dan sembunyi-sembunyi, melibatkan sejumlah orang, kini judi hadir secara daring berbalut game online, membuat pelaku judi online tidak perlu interaksi langsung dan berada di area terbuka. Cukup dari dalam kamar, di rumah, atau lagi ke toilet, pemain judi asyik dengan kecanduannya, ditambah lagi, sistem pembayaran deposit dipermudah, tak lagi transfer bank, bisa lewat e-wallet, pulsa, bahkan beberapa situs online di luar negeri menggunakan sistem deposit lewat kripto.

Ujang menyadari tidak ada sisi positif dalam bermain judi, justru semuanya negatif. Judi online telah menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya berpendapatan rendah, tapi juga yang kaya melintir, bahkan pegawai atau pejabat di instansi pemerintahan.Dampak negatif yang Ujang rasakan karena kecanduan judi online memang belum signifikan, selain kehilangan fokus dalam bekerja, menurunkan kinerjanya, juga cek-cok dalam rumah tangga kerap terjadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan langkah yang diambil Polri memberantas judi online ini sejalan, yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Kemenkominfo mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

Bahkan, Kemenkominfo menilai negara kita kini masuk dalam darurat judi online. Karena itu semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari masalah ini.

Judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berfikir instan untuk mendapatkan cuan.

Sepakat dengan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.

Bagi Polri, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas, dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.

Untuk itu Polri serius mendukung Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online lewat upaya penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap, baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang, dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.

Masyarakat pada umumnya tidak tahu bahwa kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh bandar, dan kemenangan itu hanya 20 persen. Karena itu ikut bermain judi online dipastikan kalah karena sudah diatur. Ada algoritma yang digunakan oleh bandar, untuk pemain baru diberikan kemenangan-kemenangan, setelah kecanduan, dipastikan kemenangan judi sulit diraih.

Dalam mencegah judi online, tidak cukup dengan penegakan hukum dan pemblokiran saja. Terbukti, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan sepekan Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online sudah diblokir.

Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari - 17 Juli 2023, kementerian itu sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Dari temuan Poli terungkap para pelaku judi online memiliki tim IT yang sudah bisa membuat sistem, yang apabila website mereka diblokir oleh pemerintah, tidak bisa terblokir. Hal ini pula yang menyebabkan sudah diblokir ratusan ribu website judi online, tapi masih tumbuh ratusan ribu lagi.

Polri pun tengah mendalami temuan baru tersebut untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo agar menjadi bahan untuk dipelajari lebih lanjut.

Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan bila menemukan ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang (lebih dari 20 orang) dalam satu rumah mewah, ditambah terdapat peralatan komputer, dicurigai ada praktik judi online di dalamnya.

Namun, tidak semua ciri itu mengindikasikan tindak pidana judi online,karena bisa jadi aktivitas itu menjalankan sistem atau program lain. Polri memiliki strategi khusus dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan aparat tidak akan gegabah dalam bertindak.

Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas akan melihat bandwidth penggunaan internet di rumah yang mencurigakan itu. Apabila dalam sebulan membayar internet cukup besar, berarti rumah tersebut menjalankan usaha menggunakan jasa internet.

Penegakan dan edukasi

Sebanyak apapun situs atau website judi online menjamur, jika masyarakat Indonesia tidak tergiur bermain atau memainkannya, maka pelaku judi online akan rugi dengan sendirinya. Negara telah melarang perbuatan judi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan perundang-undangan, baik itu KUHP maupun Undang-Undang ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, tapi juga pemain judi online juga dapat dijerat pidana. Dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, membuat Polri tegas untuk memberantas judi online, dengan menyasar para artis, influencer maupun selebgram yang mempromosikan judi daring.

Ujang, salah satu pelaku, menyebut promosi judi online yang melibatkan artis, influencer, dan selebgram, salah satu yang mempengaruhinya untuk bermain judi online berbalut game online.

Seperti promosi yang dilakukan seorang artis, yang menyebut situs Sakti123 sebagai website resmi bersertifikat dapat meraih cuan dalam waktu tepat cepat, turun mempengaruhinya.

Polri tengah mendata dan memprofiling artis-artis, selebgram dan influencer yang pernah mempromosikan game online untuk dimintai klarifikasinya. Jika memenuhi unsur terdapat kegiatan judi online, maka dapat dipidanakan.

Polri tidak pernah berhenti dan tidak pernah lelah mengimbau kepada para artis, influencer, dan selebgram untuk menghentikan promosi game online, dengan mencari promosi lain yang lebih berdampak positif, seperti alat kencantikan dan sebagainya.

Selain penegakan hukum, imbauan dan peringatan, yang terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan judi online adalah edukasi kepada masyarakat. Upaya sekecil apapun, dari keluarga mengingatkan anak, suami atau kerabatnya untuk tidak bermain judi slot atau online pasti membawa dampak positif, dibandingkan dengan hanya diam tidak peduli.

Tidak hanya undang-undang yang melarang, agama dan norma masyarakat juga tidak memperbolehkan perjudian. Permainan game online yang cenderung membagi-bagikan hadiah, bukanlah permainan yang mendidik.

Kemenangan dalam permainan game online berbalut judi online adalah kemenangan yang sudah diatur, agar pemain baru diberi kemenangan, dimulai dari deposit dalam nominal kecil, sampai akhirnya tertarik dan berani mendepositkan uangnya dalam jumlah besar, namun kemenangan tak lagi datang. Rasa candu yang ditimbulkan dari ketagihan menang di awal, membuat pemain sulit berpaling dari rasa kesenangan sesaat tersebut.

Padahal dalam sejarah perjudian, tidak ada bandar yang mau kalah. justru pemain judi yang banyak kalah. Umumnya masyarakat baru sadar setelah tertimpa kekalahan besar dan berulang.

Di sinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk anak-anak. Meskipun bandar judi tetap berkamuflase dengan berbagai cara, jika masyarakat kita tidak tergiur untuk bermain, mereka juga akan tutup dengan sendirinya. Masyarakat harus kembali ke dunia nyata dan realitas dengan tidak berkhayal bisa mendapatkan uang banyak dari judi.

Editor: Masuki M. Astro Copyright © ANTARA 2023

return generate_breadcrumb();

Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas kegiatan judi online. Sebanyak 938.106 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.

Anda mungkin ingin melihat